Informasi

Temukan Informasi terkait instrukutur dan tenaga pelatihan di sini!

  • Bahan Narsum

    "Rancangan Kepmenaker tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kerja Bidang MADM''


    Download

  • Sertifikasi Profisi Manajemen SDM

    Sertifikasi Profesi Manajemen SDM


    Download

  • Kompetisi Keterampilan Instruktur

    KOMPETISI KETERAMPILAN INSTRUKTUR    Tujuan Kompetisi Keterampilan Instruktur adalah Untuk : Memberikan dorongan dan kesempatan bagi Instruktur untuk berkompetisi secara positif dan konstruktif, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerjanya. Mengukur dan memantau peta kompetensi Instruktur BLK UPTP/UPTD sesuai dengan bidang keahliannya. Memberikan Masukan dalam perencanaan program pembinaan Instruktur  di masa yang akan datang. Memotivasi Instruktur untuk lebih meningkatkan kompetensinya baik secara individu maupun secara kedinasan di Instansi masing-masing. Membina dan meningkatkan Kerjasama antar sesama Instruktur dan Pengelola  Balai Latihan Kerja baik di daerah maupun tingkat pusat. Menambah wawasan dan pengalaman berkompetisi bagi Instruktur dan pengelola Balai Latihan Kerja dan Penyelenggaraan kompetisi, sehingga BLK mampu menyiapkan calon kompetitor Asean Skills Competition (ASC) dan mampu menyiapkan diri pada ajang kompetisi trainer tingkat Asia Tenggara maupun tingkat yang lebih luas lagi. Sebagai media untuk tukar pengalaman dan informasi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kepelatihan. Mempererat hubungan Kerjasama antara pemerintah, Industri dan Lembaga diklat. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanag air.      Peserta Kompetisi keterampilan Instruktur untuk tingkat Regional adalah Instruktur Lembaga Pelatihan Kerja pada wilayah regional yang telah ditetapkan, dan Kompetisi Keterampilan tingkat Nasional adalah Instruktur Lembaga Pelatihan Kerja pemenang kompetisi tingkat regional . Kompetisi Instruktur dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali, dan kejuruan yang dikompetisikan meliputi antara lain : Teknik Otomotif (Kendaraan Ringan) Teknik Manufaktur Teknik Las Teknik Listrik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Garmen Apparel Bangunan Elektronika  


  • Sertifikasi Kompetensi Bagi Praktisi SDM Dalam Dunia Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Bagi Praktisi SDM Dalam Dunia Kerja


    Download

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja Praktisi MSDM Dalam Dunia Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja Praktisi MSDM Dalam Dunia Kerja


    Download

  • Rakor Lembaga Akreditasi

    Rakor Lembaga Akreditasi


    Download

  • Pelatihan Kerja

    Pengertian Sesuai PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas), Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.   Prinsip Dasar  Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : a. Berorietasi pada kebutuhan kerja dan pengembangan SDM b. Berbasis pada kompetensi kerja c. Tanggung jawab bersama anatar dunia usaha, pemerintah dan masyarakat d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat, dan  e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.   Program Pelatihan Kerja Program-program pelatihan kerja dapat diunduh pada layanan/aplikasi program di dalam  web https://proglat.kemnaker.go.id/ Sedangkan ketentuan mengenai program pelatihan kerja tercantum di dalam pasal 4 PP No. 31/2006 tentang Sislatkernas, yaitu : 1. Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, dan/atau standar khusus 2. Program pelatihan kerja disusun secara berjenjang dan tidak berjenjang 3. Program pelatihan kerja disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI 4. Program Pelatihan Kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi      


    Download

  • Lembaga Pelatihan Kerja

    Ketentuan Umum pada PP No. 31/2006 tentang Sislatkernas menyebutkan bahwa Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persayaran untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.


  • Kompetensi Kerja

    Yang dimaksud dengan Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Atau disingkat dengan KSA (Knowledge, Skill, Attitude). Rumusan tentang Kompetensi Kerja masing-masing bidang terdapat di dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).


  • Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)

    Pelatihan Berbasis Kompetensi Kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan,  dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.


    Download

  • SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI dapat didonlot pada laman https://skkni.kemnaker.go.id/


  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor


    Download

  • Tenaga Pelatihan (TALA)

    Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan Tenaga Kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Pada penjelasan pasal 11 PP No. 31/2006 tentang Sislatkernas disebutkan bahwa Tenaga Kepelatihan terdiri dari Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Tenaga Pelatihan tersebut terdiri dari perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi, pemelihara sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan.  Dan saat ini fungsi tenaga pelatihan tersebut pada umumnya dilaksanakan oleh Pimpinan Lembaga (Kepala), Bidang Program, Bidang Penyelenggara, Bidang Pemberdayaan, Bidang Pemasaran, Bidang Evaluasi dan Pelaporan, dan juga Tata Usaha (TU).


  • Jabatan Fungsional Instruktur

    Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS (Pasal 3 PermenPAN&RB No. 82/2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur). Ketentuan pada pasal 2 berbunyi : (1) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. (3) Kedudukan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.