Tentang Kami

Informasi mengenai Dit. Intala, Visi dan Misi, Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi.

Dit. Intala

Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang disingkat dengan Direktorat Bina Intala adalah Satuan Kerja yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kemnaker. Secara khusus Direktorat Bina Intala bertanggung jawab dalam peningkatan kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Lembaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta. Selain itu, Direktorat Bina Intala juga bertanggung jawab dalam pembinaan karir Instruktur dan Tenaga Pelatihan pemerintah dan swasta. 

Direktorat Bina Intala juga menjadi Satker teknis yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pembinaan Pemangku Jabatan Fungsional Instruktur.

img-blur-shadow

Visi

Terwujudnya Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang kompeten dan profesional untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada lembaga pelatihan kerja di seluruh wilayah Indonesia

Misi

Membina Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.

Mengembangkan sistem informasi manajemen Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.

Mengembangkan jejaring pembinaan Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.

Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana dan program, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan SDM Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan pada Instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta.

Mengembangkan pembinaan dan pemberdayaan Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan yang berorientasi pada Kompetensi Kerja.

Mengembangkan model-model pembinaan Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.

Tugas Pokok

Melaksanakan Perumasan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi, serta Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta.

Penyiapan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria  di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta.

Penyiapan Bimtek dan Supervisi di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta

Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta

Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Direktorat

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal

Struktur Organisasi

Sosial Media

Tetap ikuti kami di sosial media untuk mendapatkan informasi terkini.