Informasi mengenai Dit. Intala, Visi dan Misi, Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi.
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang disingkat dengan Direktorat Bina Intala adalah Satuan Kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kemnaker. Secara khusus Direktorat Bina Intala bertanggung jawab dalam peningkatan kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Lembaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta. Selain itu, Direktorat Bina Intila juga bertanggung jawab dalam pelatihan karir Instruktur dan Tenaga Pelatihan pemerintah dan swasta.
Direktorat Bina Intala juga menjadi Satker teknis yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pembinaan Pemangku Jabatan Fungsional Instruktur.
Terwujudnya Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang kompeten dan profesional untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada lembaga pelatihan kerja di seluruh wilayah Indonesia
Membina Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.
Menjelaskan sistem informasi manajemen Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.
Berbicara tentang jejaring Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.
Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana dan program, serta pelaksanaan pelatihan dan pengembangan SDM Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan pada Instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta.
Pembahasan pelatihan dan pemberdayaan Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan yang fokus pada Kompetensi Kerja.
Menyebutkan model-model pelatihan Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta, dan Tenaga Pelatihan.
Melaksanakan Perumasan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi, serta Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Penyusunan kebijakan di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta.
Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta.
Penyuapan Bimtek dan Supervisi di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta
Penyuapan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah, Swasta, Tenaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Direktorat
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal
Tetap ikuti kami di sosial media untuk mendapatkan informasi terkini.